Marquez: Saya Bisa Lebih Cepat

Marc Marquez menilai mesin untuk musim 2017 sedikit lebih mudah dikontrol

Habib Rizieq Dianiaya Kostrad, Itu Hoax

Isu-isu tak jelas kerap bermunculan melalui media sosial maupun pesan berantai. Semalam muncul broadcast menyebutkan Habib Rizieq dianiaya prajurit Kostrad.

FBB Ternyata Dukung Ahok: Jangan Takut Pak !!

Front Betawi Bersatu (FBB) mendeklarasikan dukungan mereka kepada pasangan Basuki T. Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Presiden Venezuela Menari Salsa Untuk Menghibur Rakyatnya yang Kelaparan

Rakyat Venezuela sedang kekurangan pangan, obat dan juga kesabaran. Presiden mereka, Presiden Nicolas Maduro, melakukan hal yang dimaksudkan untuk menghibur rakyatnya, yakni dengan menari salsa.

Ternyata Aksi Penolakan Kampanye Ahok-Djarot Terorganisir

"Kita punya dokumentasi, orang yang sama sudah terorganisir. Kami minta ke KPUD dan Polisi tegas. Basuki-Djarot diterima kok di masyarakat. Kenapa mereka jegal?"

Monday, 4 April 2016

Lowongan Pekerjaan PT. BPR Lingga Sejahtera Pangkalan Bun

PT. Bank Perkreditan Rakyat Lingga Sejahtera Pangkalan Bun terafiliasi dengan PT. Citra Borneo Indah membutuhkan segera beberapa karyawan/ti untuk mengisi posisi sebagai berikut:

1. KEPALA CABANG
    - Pendidikan minimal S1
    - Pengalaman Perbankan min.2 thn
    -Siap ditempatkan di Kantor Cabang di wilayah Kalteng

2. INTERNAL AUDIT
    - Pendidikan min. S1
    - Semua jurusan

3. ADMIN BACK OFFICE
    - Pendidikan min D3
    - Penampilan menarik
    - Disiplin dan kemauan kuat

4. SATPAM
    - Pendidikan min. SMA
    - Memiliki sertifikat Satpam

5. OFFICE BOY
    - Pendidikan min. SMA

6. FUNDING OFFICER
    - Pendidikan min.D3
    - Penampilan menarik
    - Disiplin dan kemauan kuat

7. ACCOUNTING
    - Pend. min. D3
    - Disiplin dan kemauan kuat
    - Menguasai daerah Kab. Kobar

8. DRIVER
    - Pend. min. SMA
    - Mempunyai SIM A-B

Catt.: Bersedia ditempatkan di mana saja

Lamaran dibawa sendiri dengan melampirkan CV+ pas foto 4x6+fotokopi ijazah 
dan transkrip nilai ditujukan ke:

PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LINGGA SEJAHTERA
Jl. Pangeran Antasari No.40 Pangkalan Bun - Kalteng Telp. 0532 - 21812

Sumber: harian Borneo News. 3 April 2016

Saturday, 2 April 2016

Akhirnya M. Sanusi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka






M Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang juga ketua Komisi D menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilakukan PT Agung Podomoro Land (APL). Praktik suap ini terkait pembahasan revisi Raperda Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara yang tengah dilakukan di DPRD DKI sejak pertengahan tahun 2015 lalu.

Pembahasan dua perda ini terbilang alot. Sebab hingga akhir tahun 2015 belum juga diketok oleh DPRD.

Dalam revisi perda tersebut ada beberapa hal terkait kewajiban yang harus dipenuhi pengembang yang ingin melakukan reklamasi teluk atau pantau utara Jakarta. Salah satunya pengembang wajib memberikan 15 persen kepada DKI dari harga setiap tanah yang mereka jual. Namun syarat ini dianggap berat, sebab dalam rapat terakhir soal perda ini dirinya pernah mendapat informasi dari Sekda DKI Saefullah, ada yang meminta nilai itu diturunkan.

"Waktu rapat dengan tim, sekda katakan ada tawaran mau ngurangin 15 persen dan kita ada hitungan. Saya bilang ini juga enggak adil, panggil tenaga ahli mulai ngitung berapa yang pantas? Saya sampaikan harus ada kewajiban tambahan membantu Jakarta tidak banjir, bukan mengatakan menjamin tidak banjir, dia akan ngeles, belum bikin pulau juga banjir. Saya enggak mau dia alasan gitu. Saya bilang mesti diubah, buat perda biar lebih kuat," kata Ahok saat ditemui di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta, Sabtu (2/4).

Dia lantas membeberkan sejumlah kelemahan Keppres no 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam Keppres ini kewajiban yang dibebankan pada pengembang terkesan sangat minim dan berpeluang untuk diabaikan.

"Hanya atur gini, pengembang wajib berikan 5 persen wilayah dari pulau itu kepada DKI. Kalau kamu sebut hanya 5 persen, bisa saja kalau pengembangnya pintar, mereka katakan 5 persen ini sudah termasuk fasum fasos. Makanya mesti diubah dengan kata yang jelas, apa? 5 persen dari total pulau dari hitungan tanah yang bisa dijual baru jelas, sebab tidak disebutkan pun kita sudah dapat 40 persen lebih dari fasilitas umum," jelasnya.

Kalimat lain yang dianggapnya kurang tepat, soal pengembang hanya diminta berkewajiban menjaga darat agar Jakarta tidak kebanjiran. Menurutnya, tanpa ada perintah itu, pengembang memang harus mematuhi aturan agar di mana reklamasi harus berjarak 200-300 meter.

"Makanya kaya 17 pulau itu sampai bentuknya begitu bukan saya yang bikin loh. Itu sudah dibikin sebelum saya masuk oleh keppres, perda, bentuk pulau pun termasuk pulaunya ada kabel ada PLTU, kan ada PLTU Pluit buang air panas, kan satu pulau itu diilangin enggak boleh, karena akan menghalangi arus air panas," bebernya.

Beberapa kalimat yang tak benar itulah yang dianggapnya perlu diluruskan dengan revisi pada dua perda tersebut. Tujuannya, agar si pengembang memiliki kewajiban yang harus dipatuhi saat dia melakukan reklamasi di pulau-pulau Jakarta.

"Mulai dari mewajibkan seluruh pulau reklamasi dibuat sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama DKI, fasilitas umum dan fasilitas sosial harus kasi 40-50 persen, dan setiap tanah yang mereka jual, hak guna bangunan dan hak pengelolaan yang mereka jual, maka DKI dapat 15 persen dari NJOP."

"Dalam bentuk apa? Bisa bentuknya jalan inspeksi, buat bangun rusun, jembatan dan macam macam," sambungnya.

Kewajiban 15 persen ini lah yang diduganya berat dipenuhi pengembang. Sampai terjadilah negosiasi dengan pihak legislatif dalam hal ini DPRD hingga terjadilah kasus suap yang melibatkan pengembang ternama Agung Podomoro Land dan anggota DPRD DKI M Sanusi.

"Keliatannya kawan-kawan kita kurang senang dengan 15 persen ini. Mereka beberapa kali ngomong dengan Bappeda kenapa enggak hitung 5 persen saja. Terus terang saya enggak mau, itu namanya saya jual tanah, bangun. Bisa dipenjara saya. Saya pengen 5 persen itu tanah DKI, 15 persen penjualan itu buat bangun apartemen. Supaya karyawan karyawan pegawai pegawai tukang bersih yang tinggal di pulau, pulau itu jangan diisi orang kaya dong. Kan masih ada sopir, pekerja-pekerja pembantu tinggal di mana? Masa mesti datang dari Bekasi Depok?" jelas Ahok.

"Memang ada beberapa kali ngomong, ada laporan dari Pak Sekda dan Bu Tuti, waktu ketemu balegda mereka bilang bisa enggak 15 persennya dihilangkan, dianggap saja 5 persen dari tanah, saya bilang enggak bisa, saya kasih disposisi saya ancam Bappeda, sekda, siapapun yang turunkan 15 persen, saya masalahkan. Berarti korupsi, ada deal, lalu mereka bilang bagaimana kalau enggak disetujui engga mau putuskan gimana? Enggak usah diterusin, emang saya pikirin, sampai ganti DPRD 2019 saja kalau mereka engga mau putuskan," ungkap panjang lebar.

"Ini 15 persen kan keuntungan buat DKI loh, masa mesti hilang, terus kalau mau dicabut gimana izinnya? ga bisa, kan dia dapat izinnya sebelum saya. Makanya kalau ada yang mau menggugat izin pulau ini, saya senang, kalau bisa digugat dibatalin? Aku ambil, aku kerja sendiri."
(Sumber: www.merdeka.com)

Anggota DPRD DKI yang Bikin KPK Geleng-geleng: M. Sanusi

 
(www.merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Penangkapan ini membuat banyak pihak kaget, pasalnya terdapat bakal calon gubernur DKI Jakarta M Sanusi ikut dicidukuk KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Sanusi, Dua tersangka lainnya adalah Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land. "Tiga orang tersangka. Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).

Sanusi diciduk KPK pada Kamis (31/3) sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Sanusi ditangkap setelah menerima uang.

Lebih dari Rp 1 miliar politisi Partai Gerindra ini menerima uang suap. Semua untuk memuluskan proyek PT Agung Podomoro Land.

PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektar yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi.

Kini, kinerja Sanusi sebagai ketua komisi D DPRD DKI dipertanyakan. Sejumlah pimpinan DPRD DKI juga mulai ketar-ketir. Sebab, ruangan mereka juga digeledak penyidik KPK.

MOTOGP NEWZ

Mored