(www.merdeka.com) |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Penangkapan ini membuat banyak pihak kaget, pasalnya terdapat bakal calon gubernur DKI Jakarta M Sanusi ikut dicidukuk KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Sanusi, Dua tersangka lainnya adalah Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land. "Tiga orang tersangka. Dalam kasus ini terlihat pengusaha mencoba mempengaruhi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sehingga menghiraukan kepentingan umum yang lebih besar yakni lingkungan," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Sanusi diciduk KPK pada Kamis (31/3) sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Sanusi ditangkap setelah menerima uang.
Lebih dari Rp 1 miliar politisi Partai Gerindra ini menerima uang suap. Semua untuk memuluskan proyek PT Agung Podomoro Land.
PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektar yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi.
Kini, kinerja Sanusi sebagai ketua komisi D DPRD DKI dipertanyakan. Sejumlah pimpinan DPRD DKI juga mulai ketar-ketir. Sebab, ruangan mereka juga digeledak penyidik KPK.