Defisit daya listrik, masih jadi persoalan serius di Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar). Defisit setrum masih berkisar sekitar 3 -
4,6 megawatt (MW) tiap harinya.
Selain
diakibatkan berkurangnya kemampuan produksi pembangkit pemasok daya
listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN), krisis daya listrik ini juga
disebabkan oleh ulah para pelanggan listrik yang nakal.
Jumlah pelanggan PLN yang memakai daya listrik di luar ketentuan kontrak diperkirakan lebih dari 1.266 pelanggan.
Manager
PLN Rayon Pangkalan Bun, Purwanto mengungkapkan, operasi penertiban
terhadap para pelanggan nakal telah pihaknya lakukan, bekerjasama dengan
pihak kepolisian. Namun karena keterbatasan petugas dan adanya bentrok
dengan pelanggan di lapangan, maka penertiban itu sulit ditargetkan
kapan akan selesai.
“Sesuai aturan. Akan kita
sanksi berupa pembayaran biaya penertiban (P1) dan distandarkan sesuai
daya kontraknya,” ujar Purwanto, Minggu (27/3).
Dari
pantauan PLN, pelanggan PLN yang melakukan praktek manipulasi daya
listrik di luar kontrak diperkirakan lebih dari 1.266 pelanggan.
Karena
bukan hanya pada pelanggan pemakaian maksimum saja. Melainkan juga
pemakaian minimum, jam nyala tinggi, dan jam nyala minimum. “Semua itu
tergabung dalam daftar pelanggan perlu diperhatikan (DLPD). Termasuk
pelanggan prabayar.” (RD/B-12)