Thursday, 14 April 2016

Ahok: Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Hambat Pembangunan Daerah

Kompas.com


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan, seorang kepala daerah tidak boleh melaksanakan program pembangunan tahun jamak (multiyears) melebihi masa jabatannya.
Ahok, sapaan Basuki, menyebut, aturan tersebut membuatnya tidak bisa melaksanakan sejumlah program, salah satunya pembangunan rumah sakit (RS) kanker dan jantung di lahan yang dibeli dari RS Sumber Waras.
"Karena (pembangunan) rumah sakit butuh 2 tahun lebih, jadi tidak bisa saya bangun sekarang," kata Ahok seusai mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2016 di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).
Masa jabatan Ahok diketahui akan habis per Oktober 2017. Menurut Ahok, selain RS kanker dan jantung, proyek-proyek lainnya yang terhambat aturan tersebut adalah kantor baru untuk badan pendidikan dan pelatihan (diklat) dan beberapa rumah susun.
"Karena (di sisa masa jabatan), semua harus 1 tahun selesai. Kalau enggak, ya enggak bisa," ujar Ahok.
Ahok menilai, peraturan tersebut sebenarnya tidak tepat untuk diberlakukan karena mengganggu program pembangunan. Ia menganggap, tidak seharusnya masa jabatan kepala daerah dijadikan acuan untuk proyek multiyears.
Menurut dia, itu karena masih ada pihak dari DPRD yang juga berperan dalam jalannya penyelenggaraan.
"Walaupun jabatan saya sudah hilang, kan putusan bersama DPRD. Logikanya kan DPRD masih sampai 2019," kata dia.
Sumber: Kompas.com
Komentar via Facebook
0 Komentar via Blogger

0 komentar:

Post a Comment

MOTOGP NEWZ

Mored