Ia menjelaskan, pihaknya masih menemukan sekolah negeri melalui komite sekolah yang melakukan punggutan iuran setiap bulan khusus bagi anak asal luar Kota Pontianak. "Padahal dengan program sekolah gratis harusnya tidak ada lagi iuran, meskipun iuran tersebut untuk anak atau siswa dari luar yang melanjutkan pendidikannya di lingkungan Kota Pontianak," ungkapnya.
Herman juga mengatakan, pungutan SPP sudah tidak boleh lagi, bahkan saat ini ada BOS (bantuan operasional sekolah) untuk buku. Buku-buku ditanggung oleh pemerintah walaupun semuanya belum mencukupi.
Terkait dana BOS yang dihitung per siswa, dimaksudkan untuk mempermudah anak-anak di seluruh Indonesia khususnya di Kota Pontianak untuk mendapatkan pendidikan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak bersekolah minimal hingga tingkat SMA/sederajat.
"Hanya masalahnya manajemennya yang perlu dievaluasi kembali agar efisien dan efektif. Dan yang paling penting dapat dioptimalkan untuk kepentingan anak dari keluarga kurang mampu, baik di lingkungan Kota Pontianak maupun sekitarnya," jelas Herman.
Sehingga, program pendidikan gratis di Kota Pontianak harusnya semua siswa mendapatkan bantuan pendidikan tersebut, termasuk pelajar atau siswa dari luar kota.
Ia menambahkan, terjadinya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah itu disebabkan adanya persoalan ketika dana DAK yang di kucurkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan jumlah siswa di sekolah yang telah diajukan oleh Pemkot Pontianak.
"Sehingga begitu anak di sekolah yang bersangkutan berasal dari luar kota, maka akan menambah kuota yang di tentukan oleh pemerintah pusat," terangnya.
Sehinggga di situlah masalahnya, dalam menutupi hal tersebut, siswa atau pelajar dari luar Kota Pontianak, diminta untuk partisipasi karena tidak teranggarkan.
"Tapi yang pasti semua anak sekolah tidak boleh ada punggutan apa pun, termasuk uang bangku atau uang lain-lainnya, dan termasuk iuran yang mengatasnamakan komite sekolah, kalau masih ada maka bisa dikatakan sebagai punggutan liar," ujarnya.
Ia mengimbau kepada pihak orangtua agar melaporkan kepada instansi terkait, kalau masih ada iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun untuk tingkat pendidikan SD hingga SMA/sederajat negeri yang ada di Kota Pontianak agar bisa ditindak tegas.