Foto: Ari Saputra |
"Ya kan itu hanya kecil-kecil saja. Hanya masalah kita anggap Polsek, Polres bisa. Jadi Habib Rizieq locusnya dalam video di belakangnya ada Gedung Sate, kita limpahkan ke Jabar," kata Ari di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Sekatan, Rabu (23/11/2016).
Ari mengibaratkan seperti kasus orasi aktivis Sri Bintang yang bermuatan makar. Orasi itu bertempat di bawah kolong fly over Kalijodo, Jakarta Barat.
"Polsek dan Polres bisa dan mampu itu (menangani)," imbuh dia.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan oleh Ketum PNI Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 lalu ke Bareskrim Polri. Habib Rizieq dianggap melakukan penodaan atas Pancasila. Dasar laporan tersebut berupa video dari media sosial.
Di dalamnya, Habib Rizieq melontarkan kalimat jika 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala'.
Juru bicara FPI, Munarman, menilai pelaporan itu merupakan bentuk pengalihan isu. "Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan," kata Munarman, Kamis (27/10).
Sumber: detik.com