Foto: Lamhot Aritonang |
"Sebelum Buni Yani, tanggal 5 Oktober itu banyak yang memposting dan menambahkan dengan kata-kata yang lebih parah. Pak Buni Yani tanggal 6, tapi kenapa Buni Yani? Ini tidak fair," ujar Aldwin Rahadian selaku pengacara Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 23 November 2016 malam.
Aldwin mengatakan kliennya bukan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok. Sebelum Buni Yani, sejumlah akun Facebook mengunggahnya terlebih dahulu dengan menambahkan kata-kata yang provokatif pada caption-nya.
"Kenapa ini viral, karena akun Buni Yani di-screenshot ulang dan diberikan kata-kata diperkeruh begitu," imbuh Aldwin.
Sementara Aldwin memprotes penetapan tersangka kliennya. Padahal, menurutnya, selama ini Buni Yani bersikap kooperatif.
"Dipanggil dia datang, terus baru pemeriksaan sekali lalu ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penangkapan. Lonceng keadilan sudah mati," tandas Aldwin.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (23/11) kemarin, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Sumber: detik.com